Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Kemenhuk dan HAM Undang KPK Bahas RUU KUHAP-KUHP

Kompas.com - 28/02/2014, 13:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan. Pertemuan itu untuk mendiskusikan keberatan KPK dalam dua RUU itu.

"Kita rencanakan minggu depan, kita undang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhuk dan HAM, Mualimin Abdi, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Namun, belum ada kepastian kapan KPK ikut duduk bersama membahas RUU KUHP/KUHAP. Adapun hari ini Kemenhuk dan HAM hanya mengundang Tim Perumus KUHP saja. "Senin kita tulis surat dulu," lanjut Mualimin.

Sementara itu, Ketua Tim Perumus KUHP Muladi mengatakan, pihaknya siap untuk berdebat dengan KPK. Ia menegaskan, Pemerintah dan Tim Perumus RUU KUHP tidak pernah kongkalikong untuk melemahkan KPK.

"Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu. Waktu memilih mereka kita dukung. Dekat sama mereka. Bahkan Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK) waktu doktor itu yang nguji saya. Jangan bikin sulit-sulit lah," kata Muladi, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

Sebelumnya, KPK dan pemerintah saling melontarkan kritik terkait pembahasan RUU KUHAP-KUHP. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyusunan RUU KUHP-KUHAP oleh pemerintah tidak mengikuti prinsip open goverment atau pemerintahan yang terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebaliknya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta KPK tidak banyak bicara ke media terkait penolakan RUU KUHAP-KUHP. KPK dan lembaga penolak lainnya diminta menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap melemahkan.

 

Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019. Namun, menurut Bambang, sampai saat ini KPK belum menerima surat balasan resmi dari Presiden, DPR, maupun panja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com