"Kalau aturannya seperti itu, apa pun juga yang menjadi keputusan saya ikuti. Kita taat saja," kata Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Terkait iklan politik PAN yang saat ini telah tayang di sejumlah televisi swasta, Menteri Koordinator Perekonomian itu mengatakan, partainya segera mencabut tayangan itu. Ia menegaskan, partainya selalu menaati setiap peraturan yang dibuat demi kelancaran pelaksanaan pemilu.
"Kalau memang KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) memutuskan tidak boleh, ya kita stop," tegasnya.
Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di lembaga penyiaran.
Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014. Gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu. Keputusan moratorium ini disepakati setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.