Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Harap Revisi KUHAP Dapat Mengakomodasi Semua Pihak

Kompas.com - 25/02/2014, 17:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polri berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak menguntungkan pihak tertentu. DPR diharapkan mampu menampung seluruh aspirasi penegak hukum.

"Ke depan KUHAP begitu diberlakukan betul-betul bisa mengakomodasi seluruh tindakan aparatur penegak hukum," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Sutarman mengatakan, Polri tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah revisi KUHAP perlu dilakukan atau tidak. Menurutnya, keputusan revisi KUHAP merupakan keputusan politik. Kendati demikian, ia berharap DPR secara aktif dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mulai dari Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas RUU tersebut secara komprehensif. Pasalnya, produk revisi KUHAP itu nanti akan diterapkan dalam upaya penegakan hukum.

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan mendesak pembahasan RUU KUHAP dihentikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Pertama, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode ini dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 pasal dalam RUU KUHAP.

Alasan kedua, naskah tandingan RUU KUHAP versi KPK lebih memadai ketimbang naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu.

Alasan ketiga, pembahasan RUU KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK.

Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Aziz Syamsuddin, dan beranggotakan 26 orang dari berbagai fraksi.

Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Nasional
PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com