Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Nilai Tak Masalah Calon Hakim MK dari Parpol

Kompas.com - 25/02/2014, 17:11 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tidak mempermasalahkan adanya calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik. Mahfud hanya meminta kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar melacak rekam jejak para calon hakim konstitusi, termasuk yang berasal dari parpol.

"Enggak apa-apa, menurut hukum boleh kok. Partai apa pun boleh menurut hukum. Tetapi silakan nanti di-tracking dilihat rekam jejaknya. Itu harus dilihat karena ini kan mau milih negarawan," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Pendapat Mahfud itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, UU itu mengatur bahwa hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol selama minimal 7 tahun.

Seperti diberitakan, sebanyak 12 orang telah mendaftar sebagai calon hakim konstitusi ke Komisi III DPR. Dari 12 calon hakim itu, ada satu calon yang merupakan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Dimyati Natakusumah. Namun, pencalonan itu disebut atas nama pribadi, bukan usungan partai.

Calon hakim Mahkamah Konstitusi yang mendaftar ke Komisi III DPR RI, yakni Dr Sugianto, SH, MH; Dr Wahiduddin Adams, SH, MA; Dr Ni'matul Huda, SH, MHum; Dr Ir Franz Astaani, SH, MKn, SE, MBA, MM, MSi, CPM; Atip Latipulhayat, SH, LLM, Phd; Prof Dr Aswanto, SH, MSi, DFM; Dr H RA Dimyati Natakusumah, SH, MH, MSi; dan Prof DR Yohanes Usfunan, Drs, SH, MH.

Selain itu, DR Atma Suganda, SH, MHum; Prof DR HM Agus Santoso, SH, MH; DR Edie Toet Hendratno, SH, MSi; dan DR Drs Ermansjah Djaja, SH, MSi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com