Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH: Keluarga Koruptor Jangan Ikuti Lelang Aset

Kompas.com - 23/02/2014, 08:25 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak pemerintah untuk tidak mengikutkan keluarga koruptor mengikuti lelang aset terpidana korupsi APBD oleh bekas Bupati Lampung Timur, Satono.

"Jangan sampai lelang berjalan tapi yang beli aset masih keluarga terpidana. Itu sama saja bohong," kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Minggu (23/2/2014).

Menurut Wahrul, sebaiknya pihak keluarga membayar uang pengganti eksekusi ketimbang lelang digelar oleh Kantor Pelelangan Negara (KPN).

Terkait proses penyitaan aset terpidana korupsi di Lampung, LBH menjamin akan mengawal proses tersebut sampai selesai. Hal itu menyangkut uang negara yang dikorupsi.

Wahrul juga menyayangkan Kejati yang menunda-nunda eksekusi penyitaan aset dan penangkapan Satono hingga lebih dari 2 tahun. "Keputusan MA pada Februari 2012 sudah inkra (atau berkekuatan hukum tetap) seharusnya sebulan setelah keputusan tersebut Kejati langsung melaksanakan eksekusi penyitaan aset seperti yang diamanatkan majelis MA," ujar dia.

Sebelumnya, LBH menggugatan Kejati Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar segera mengeksekusi penyitaan aset terhadap terpidana koruptor bekas Bupati Lampung Timur Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya.

LBH mengancam jika Kejati tidak segera melaksanakan eksekusi tersebut, maka Kejati harus membayar denda sebesar Rp1 milyar setiap bulannya pada Pengadilan Negeri.

Ancaman tersebut berdampak serius, pasca-gugatan itu, Kejati Lampung melakukan penyitaan aset tiga unit rumah masing-masing berlokasi di Perumahan Citra Garden, rumah di Jl Antasari Gang Langgar dan rumah yang terdapat di Jl Wayhalim, Bandarlampung dengan nilai Rp 4 miliar.

"Khusus aset Andi Achmad masih tersimpan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), aset itu harus diuji dahulu apakah murni milik terpidana atau Bank Tripanca," ucapnya.

Satono merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 111 juta dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara sedangkan Andi Achmad terpidana korupsi APBD Lampung Tengah sebesar Rp28 milyar dengan ancaman 12 tahun penjara.

Andy Achmad saat ini sudah mendekam di Lapas Rajabasa, sedangkan Satono sudah dua tahun dalam buronan Kejati Lampung. Wahrul berharap Satono segera ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com