JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPPP, Ahmad Yani, menilai memang sejak awal kelahiran Perppu MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah membuat batasan bagi lembaga-lembaga lain.
“Misalnya, soal panel ahli KY. Seharusnya kan diseleksi dan diatur oleh masing-masing lembaga (KY, DPR, dan Presiden) dalam memilih hakim. Tapi akhirnya menjadi limitatif dengan adanya Panel Ahli, prosesnya akan menjadi rumit,” ujar Yani saat dihubungi, Kamis (13/2/2014).
Selain itu, Yani juga mendukung penghapusan pasal tentang syarat hakim konstitusi minimal 7 tahun berhenti dari keanggotaan di partai politik. Aturan ini, sebut Yani, sangat diskriminatif terhadap kader partai. “Seolah-olah orang partai tidak bisa menjadi negarawan,” katanya.
Yani juga tidak sependapat dengan pandangan yang melihat MK tidak berwenang mengadili perkara terkait lembaganya sendiri. “Dia mempunyai wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Ini bukan etis atau tidak, ini mandat konstitusi,” tutur Yani.
Seperti diberitakan, dengan putusan MK tersebut, substansi UU No 4 Tahun 2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, serta pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi hilang. MK memutuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali.
Mahkamah berpendapat, pembentukan Perppu yang kemudian menjadi UU MK dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Meskipun kegentingan yang memaksa menjadi subyektivitas Presiden, menurut MK, subyektivitas itu harus memiliki dasar obyektivitas, sesuai yang disyaratkan konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.