JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang bernama Muhammad Yusuf dengan alasan tertentu. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Muhammad diperiksa terkait posisinya sebagai orang dekat Kaban yang dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang disidik KPK. Kasus ini melibatkan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
“Tentu dia juga mengetahui. Kalau dia mengetahui, maka dia dimintai keterangan, kan orang dekat itu, kemungkinan kan tahu, artinya ke mana-mana biasanya kan sama-sama,” kata Zulkarnain di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Ditanya mengenai dugaan keterlibatan Kaban dalam kasus SKRT tersebut, Zulkarnain mengatakan agar jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. “Jangan terlalu cepat dulu,” ujarnya.
KPK memeriksa Muhammad sebagai saksi bagi Anggoro pada Jumat pekan lalu. Terkait pemeriksaan mantan sopirnya ini, Kaban menilai hal tersebut merupakan kewenangan KPK. Hanya, dia meminta agar masyarakat tidak menilai salah setiap orang yang diperiksa KPK sebagai saksi.
Menurut Kaban, dengan memberikan keterangan kepada KPK, saksi justru berpeluang untuk membuka titik terang mengenai penyelidikan kasus yang sedang ditangani.
Dalam kasus SKRT ini, KPK pernah memeriksa Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, sekitar 2007, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Dia pernah menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT.
Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.
Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.
Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.