Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diterapkan, PDI-P Ancam Gugat Honor Saksi Parpol

Kompas.com - 28/01/2014, 14:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengancam akan menggugat rencana pemerintah mengucurkan anggaran negara untuk honor saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014 jika direalisasikan. PDI-P mendesak rencana tersebut dibatalkan.

"Kalau pemerintah tetap ngotot untuk memaksa partai menerima dana saksi dari negara, PDI Perjuangan akan menempuh langkah hukum melalui judicial review," kata Liason Officer DPP PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Ia menilai, langkah pemerintah untuk membayar saksi parpol telah melanggar AD/ART partai. Selain itu, katanya, pemerintah juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, yaitu soal jaminan kemandirian partai.

"Parpol itu bersifat independen, mandiri," katanya.

Politisi yang akrab disapa Miko itu mengatakan, pihaknya tidak akan menerima kucuran dana saksi parpol lantaran hal itu urusan internal partai. Pendanaan saksi parpol, kata dia, justru merupakan bentuk intervensi negara terhadap parpol.

"Dana saksi adalah area internal partai. Bukan negara turut campur dan ikut menanggung. Penempatan saksi partai di TPS tergantung kemampuan partai dan kesadaran partai untuk mengamankan suaranya. Kalau negara ikut-ikutan membiayai, artinya ada intervensi negara terhadap internal partai," katanya.

Dia menambahkan, jika Komisi II DPR menyetujuinya, hal itu karena Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo tidak hadir saat pengambilan keputusan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Menurut rencana, akan ada 12 saksi parpol di setiap TPS. Setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Wacana itu menuai kontroversi. Pemantau pemilu dan sebagian parpol keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com