JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengancam akan menggugat rencana pemerintah mengucurkan anggaran negara untuk honor saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014 jika direalisasikan. PDI-P mendesak rencana tersebut dibatalkan.
"Kalau pemerintah tetap ngotot untuk memaksa partai menerima dana saksi dari negara, PDI Perjuangan akan menempuh langkah hukum melalui judicial review," kata Liason Officer DPP PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Ia menilai, langkah pemerintah untuk membayar saksi parpol telah melanggar AD/ART partai. Selain itu, katanya, pemerintah juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, yaitu soal jaminan kemandirian partai.
"Parpol itu bersifat independen, mandiri," katanya.
Politisi yang akrab disapa Miko itu mengatakan, pihaknya tidak akan menerima kucuran dana saksi parpol lantaran hal itu urusan internal partai. Pendanaan saksi parpol, kata dia, justru merupakan bentuk intervensi negara terhadap parpol.
"Dana saksi adalah area internal partai. Bukan negara turut campur dan ikut menanggung. Penempatan saksi partai di TPS tergantung kemampuan partai dan kesadaran partai untuk mengamankan suaranya. Kalau negara ikut-ikutan membiayai, artinya ada intervensi negara terhadap internal partai," katanya.
Dia menambahkan, jika Komisi II DPR menyetujuinya, hal itu karena Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo tidak hadir saat pengambilan keputusan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Menurut rencana, akan ada 12 saksi parpol di setiap TPS. Setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Wacana itu menuai kontroversi. Pemantau pemilu dan sebagian parpol keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.