Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ngotot Tetap Seleksi Calon Hakim Agung

Kompas.com - 23/01/2014, 14:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung pada akhir Januari 2014. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin bersikeras mekanisme ini tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa DPR hanya berhak menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). 

Menurut Aziz, tidak ada satu pun ketentuan putusan MK yang menyatakan DPR tidak boleh melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Ia mengatakan,  mekanisme seleksi calon hakim agung berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan diatur dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Mekanismenya kami tetapkan tetap dilakukan berdasarkan Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2014).

Aziz mengatakan, mekanisme di DPR terkait seleksi calon hakim agung tidak berubah. Yang berubah, kata dia, pengajuan calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial. Sebelumnya KY harus mengajukan 3 calon hakim agung untuk posisi 1 hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung, kini tidak lagi.

"Saat ini, KY hanya menyerahkan calon hakim agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan kita setujui atau tolak. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY," kata politisi Partai Golkar itu.

Saat ini, proses seleksi calon hakim agung di DPR sebenarnya sudah mulai dilakukan. Hari ini, Komisi III DPR menggelar uji pembuatan makalah terhadap tiga calon hakim agung yakni Maria Anna Samiyati, Suhardjono, dan Sunarto. Pada tanggal 30 Januari, Komisi III DPR akan melakukan pendalaman terhadap jejak rekam mereka melalui forum uji kepatutan dan kelayakan.

"Ini akan menjadi dasar pertimbangan kami dalam menyetujui atau tidak itu," kata Aziz.

Hanya menyetujui

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY). MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung tersebut.

Hasilnya, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Di samping itu, ketentuan pada setiap satu lowongan hakim agung, KY mengajukan tiga nama calon hakim agung ke DPR tidak berlaku lagi. Selanjutnya, kepada DPR, KY hanya mengirimkan satu calon hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com