“Dia akan segera dibawa ke majelis kehormatan hakim atas usulan MA, Mahkamah Agung. Jadi kami tinggal menunggu penetapan dari ketua MA tentang yang saudara sebut tadi,” kata Eman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2014) seusai melaporkan kepada KPK enam hakim terkait kasus dugaan suap perkara bansos Bandung tersebut.
Mengenai kemungkinan Ramlan dipecat jika terbukti melanggar etika terkait kasus bansos tersebut, Eman mengatakan bahwa hal itu akan diputuskan nanti oleh majelis kehormatan hakim. “Ya kita lihat nanti karena itu kewenangan majelis kehormatan hakim,” ujarnya.
Selain Ramlan, menurut Eman, KY juga melaporkan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono terkait kasus yang sama ke KPK. Untuk Sareh, kata Eman, pihaknya tidak dapat memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya. Pasalnya, Sareh sudah pensiun. KY, lanjutnya, tidak juga berwenang merekomendasikan agar uang pensiun Sareh disetop.
“Saya belum menemukan aturannya kalau dari sisi kewenangan KY. Yang jelas KY hanya berwenang terhadap hakim yang masih aktif,” tutur Eman.
Kendati demikian, Eman menambahkan bahwa KPK tetap bisa memproses Sareh meskipun dia sudah tidak aktif lagi menjadi hakim. Eman pun berharap lembaga antikorupsi itu segera menindaklanjuti laporan KY terkait Ramlan, Sareh, dan empat hakim lainnya yang tidak dia sebutkan namanya tersebut.
Eman mengatakan, hakim yang dilaporkannya ke KPK pernah disebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Adapun hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait penanganan perkara bansos di Pemkot Bandung. Kasus ini juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi.
Para hakim dalam dakwaan Setyabudi
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Setyabudi menjanjikan kepada Toto Hutagalung (orang dekat Dada) tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Menurut dakwaan, di PN Bandung perkara ini akan diamankan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso. Singgih yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang 15.000 dollar AS.
Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang kemudian dibagi-bagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara bansos, yakni Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim.
Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu diduga berasal dari Dada dan Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.