Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Evaluasi Prosedur Penyidikan Kasus Rudy Santoso

Kompas.com - 07/01/2014, 06:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Putusan vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Rudy Santoso, terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan sabu 0,2 gram, menjadi pertanyaan besar. Polri diharapkan dapat mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan penyidik kasus tersebut.

Hal itu dikatakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, kepada Kompas.com, Senin (6/1/2013). Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut perlu dilakukan agar kesalahan serupa tak terulang kembali.

"Kompolnas berharap, kalau ada penyidik yang melakukan kesalahan seperti ini harus ada evaluasi supaya tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rudy merasa menjadi korban jebakan yang dilakukan oknum anggota polisi pada 2011 lalu. Saat itu, 7 Agustus 2011, sejumlah polisi menggerebek dan menggeledah kamar indekosnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyatakan menemukan sabu seberat 0,2 gram dari dalam kloset kamar mandi indekosnya.

Rudy kemudian dipaksa mengambil sabu yang disimpan di dalam plastik tersebut. Atas kasus itu, Rudy dijatuhi sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya karena terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Di tingkat kasasi, majelis hakim MA memutuskan bahwa Rudy tak bersalah. Majelis menyatakan, dalam penyidikannya, polisi tidak mampu menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy memang pengguna dan pengedar narkoba.

Selain itu, majelis menilai, dakwaan jaksa bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar narkoba tidak didukung bukti yang kuat. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan urine Rudy. Padahal, prosedur itu seharusnya dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dengan evaluasi tersebut, akan ditemukan apakah ada kesalahan dalam proses penyidikan. Kalau ditemukan, tentu saja harus ada sanksi. Hal ini kaitannya dengan kerja penyidik yang menunjukkan ada kekuranghati-hatian dalam melakukan pemeriksaan sehingga apa yang seharusnya menjadi bukti tidak dilakukan (tes urine)," kata Hamidah.

Baca juga:
MA Bebaskan Terdakwa Narkoba Korban Jebakan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com