"Setelah dilantik juga tidak efektif, tidak boleh aktif, mubazir, dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (26/12/2013).
Busyro mengatakan, penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang. KPK, menurutnya, memandang korupsi sebagai skandal moral sehingga dirasa tidak pantas jika tersangka kasus dugaan korupsi masih dilantik sebagai kepala daerah.
"Elok sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral daripada menerapkan UU, tetap menabrak moral kepentingan," ucapnya.
Dia juga mengutarakan, krisis kepemimpinan cenderung terjadi karena banyaknya kasus dugaan korupsi di pemerintah daerah.
Sebelumnya, Mendagri berencana melantik Hambit di Rumah Tahanan Kompleks Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.