Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2013, 08:48 WIB

Majelis hakim pun menilai dengan perppu tersebut, Presiden ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Namun, seorang hakim anggota, yaitu Elizabeth Tobing, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Elizabeth, keppres tersebut tetap berlaku karena tidak ditemukan cacat yuridis dalam penerbitannya, baik dari segi kewenangan maupun prosedur substansial. Hakim Elizabeth juga berpendapat bahwa sangat penting untuk menjamin kepastian hukum terhadap MK dalam melaksanakan penegakan dan pembangunan konstitusional Indonesia.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain sangat mengapresiasi putusan ini.

”Kami juga mengimbau secara moral kepada hakim konstitusi yang keppres pengangkatannya dibatalkan untuk segera mundur sebagai bentuk dari kenegarawanan mereka,” kata Bahrain.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden, Alheri Tanjung, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan akan melakukan banding atau tidak.

Patrialis Akbar, saat ditemui di MK, menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Ia melihat hal tersebut perlu dilakukan demi kelangsungan MK, demi kepentingan bangsa dan negara.

”Kalau putusannya merugikan bangsa kita, nanti MK tidak bisa jalan yang mengakibatkan terganggunya kondisi pemilu, satu-satunya jalan ya banding. Saya sebagai tergugat intervensi punya hak untuk itu,” ujar Patrialis.

Terkait dengan usulan untuk mengundurkan diri, Patrialis mengaku pihaknya tidak akan menempuh jalan tersebut. ”Negarawan itu bergantung pada pemahaman dan penguasaan dia tentang konstitusi dan ketatanegaraan. Bukan lalu menerima (putusan), lalu kemudian dia negarawan. Itu provokasi. Emangnya saya anak SD,” ujar Patrialis.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/10/2013). MK akhirnya menolak gugatan pihak Khofifah dan tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sesuai dengan keputusan KPUD Jatim.
MK tetap jalan

Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut tidak berpengaruh untuk MK secara kelembagaan. MK tetap bisa bersidang seperti biasa mengingat putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

”Ada proses banding. Dengan demikian, putusan itu belum bisa dilaksanakan. Tidak ada masalah. Kami masih bisa bersidang,” ujar Hamdan.

Dia juga hampir yakin bahwa pemerintah sebagai tergugat ataupun Patrialis sebagai tergugat intervensi bakal mengajukan banding. Pengadilan memberikan waktu 14 hari bagi para pihak untuk berpikir. Kalau sudah ada pernyataan banding, otomatis putusan tersebut belum berlaku.

Kendati demikian, Hamdan kembali mengingatkan pentingnya mempercepat penggantian Akil Mochtar dan hakim konstitusi Harjono. Apabila dalam waktu tersebut pengganti kedua hakim tersebut belum ditemukan, hakim MK tinggal tujuh orang.

”Kalau salah satu hakim sakit, MK tidak bisa bersidang,” ujar Hamdan.

KY perlu tiga bulan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan dua peraturan KY, yaitu peraturan tentang Panel Ahli dan uji kelayakan calon hakim konstitusi. Dua peraturan tersebut baru akan disosialisasikan kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung, pada awal tahun depan.

Dalam peraturan tentang uji kelayakan calon hakim konstitusi, KY telah memberikan ketentuan secara detail mengenai mekanisme seleksi yang dilakukan, seperti tes tertulis, menganalisis kasus/perkara, wawancara terbuka, dan permintaan masukan masyarakat. Suparman memperkirakan proses tersebut—dalam kondisi normal—memakan waktu setidaknya enam bulan.

”Namun, proses ini bisa dipercepat. Ya mungkin bisa selesai dalam tiga bulan,” ujar Suparman. (FAJ/ANA/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com