Majelis hakim pun menilai dengan perppu tersebut, Presiden ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Namun, seorang hakim anggota, yaitu Elizabeth Tobing, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Elizabeth, keppres tersebut tetap berlaku karena tidak ditemukan cacat yuridis dalam penerbitannya, baik dari segi kewenangan maupun prosedur substansial. Hakim Elizabeth juga berpendapat bahwa sangat penting untuk menjamin kepastian hukum terhadap MK dalam melaksanakan penegakan dan pembangunan konstitusional Indonesia.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain sangat mengapresiasi putusan ini.
”Kami juga mengimbau secara moral kepada hakim konstitusi yang keppres pengangkatannya dibatalkan untuk segera mundur sebagai bentuk dari kenegarawanan mereka,” kata Bahrain.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden, Alheri Tanjung, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan akan melakukan banding atau tidak.
Patrialis Akbar, saat ditemui di MK, menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Ia melihat hal tersebut perlu dilakukan demi kelangsungan MK, demi kepentingan bangsa dan negara.
”Kalau putusannya merugikan bangsa kita, nanti MK tidak bisa jalan yang mengakibatkan terganggunya kondisi pemilu, satu-satunya jalan ya banding. Saya sebagai tergugat intervensi punya hak untuk itu,” ujar Patrialis.
Terkait dengan usulan untuk mengundurkan diri, Patrialis mengaku pihaknya tidak akan menempuh jalan tersebut. ”Negarawan itu bergantung pada pemahaman dan penguasaan dia tentang konstitusi dan ketatanegaraan. Bukan lalu menerima (putusan), lalu kemudian dia negarawan. Itu provokasi. Emangnya saya anak SD,” ujar Patrialis.
Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut tidak berpengaruh untuk MK secara kelembagaan. MK tetap bisa bersidang seperti biasa mengingat putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
”Ada proses banding. Dengan demikian, putusan itu belum bisa dilaksanakan. Tidak ada masalah. Kami masih bisa bersidang,” ujar Hamdan.
Dia juga hampir yakin bahwa pemerintah sebagai tergugat ataupun Patrialis sebagai tergugat intervensi bakal mengajukan banding. Pengadilan memberikan waktu 14 hari bagi para pihak untuk berpikir. Kalau sudah ada pernyataan banding, otomatis putusan tersebut belum berlaku.
Kendati demikian, Hamdan kembali mengingatkan pentingnya mempercepat penggantian Akil Mochtar dan hakim konstitusi Harjono. Apabila dalam waktu tersebut pengganti kedua hakim tersebut belum ditemukan, hakim MK tinggal tujuh orang.
”Kalau salah satu hakim sakit, MK tidak bisa bersidang,” ujar Hamdan.
KY perlu tiga bulan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan dua peraturan KY, yaitu peraturan tentang Panel Ahli dan uji kelayakan calon hakim konstitusi. Dua peraturan tersebut baru akan disosialisasikan kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung, pada awal tahun depan.
Dalam peraturan tentang uji kelayakan calon hakim konstitusi, KY telah memberikan ketentuan secara detail mengenai mekanisme seleksi yang dilakukan, seperti tes tertulis, menganalisis kasus/perkara, wawancara terbuka, dan permintaan masukan masyarakat. Suparman memperkirakan proses tersebut—dalam kondisi normal—memakan waktu setidaknya enam bulan.
”Namun, proses ini bisa dipercepat. Ya mungkin bisa selesai dalam tiga bulan,” ujar Suparman. (FAJ/ANA/NTA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.