Mahkamah Konstitusi nyaris lumpuh karena jumlah hakim yang memiliki legitimasi kuat tinggal tersisa enam hakim. Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap, pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati pun, kini, dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Nega