Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kalau Sudah "Inkracht", Baru Djoko Susilo Diberhentikan

Kompas.com - 20/12/2013, 14:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator ujian SIM. Kendati demikian, Polri hingga saat ini belum memberhentikan Djoko Susilo.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Pasalnya, Djoko Susilo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas keputusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

"Nanti kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kita berhentikan," kata Sutarman seusai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2013, di pelataran utara lapangan Monas, Jumat (20/12/2013).

Polri, kata Sutarman, menyerahkan proses hukum Djoko Susilo kepada majelis hakim. Pihaknya pun berjanji akan menghormati setiap keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, meski berstatus perwira nonaktif di Mabes Polri, ia tetap memperoleh bantuan hukum dari Polri. Bantuan tersebut, kata Ronny, akan diberikan hingga upaya hukum yang ditempuh Djoko Susilo selesai.

"Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkracht dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Irjen Djoko Susilo divonis lebih berat oleh PT DKI dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar. Selain itu, PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita senilai lebih dari Rp 200 miliar dirampas untuk negara. Majelis makim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian SIM ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut sama dengan putusan tim jaksa KPK.

Pada vonis di Pengadilan Tipikor, Djoko tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko, mengingat aset-asetnya sudah disita. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com