Menurutnya, Golkar tidak serta-merta mengecap Atut sebagai pihak yang bersalah. Namun kasus hukum yang menjerat Atut di KPK, menurutnya bukanlah masalah yang ringan. Oleh karena itu, Akbar meminta Atut nonaktif agar dapat fokus mengurus kasus hukumnya tersebut.
"Kita tetap anut prinsip praduga tak bersalah, tapi dia tentu harus full focus selesaikan hukumnya itu," lanjut Akbar.
Dalam prosesnya nanti, jika Atut membutuhkan bantuan hukum, Golkar bisa saja membantunya. Ahli hukum dari Golkar, lanjut dia, siap membantu Atut kapan saja untuk membantu Atut menyelesaikan kasusnya.
Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes ini masih bersifat sementara.