JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Ajat Sudrajat.
"Terhadap oknum jaksa juga akan diberikan sanksi kepegawaian dengan membebastugaskan sementara dari jabatannya selaku Kajari Praya," ujar Ajat dalam jumpa pers bersama dengan KPK di kantor KPK, Minggu (15/12/2013).
Ajat menuturkan, karena diberhentikan sementara, Subri tidak mendapatkan haknya sebagai pegawai, termasuk gaji bulanan. Subri akan diberhentikan secara tidak hormat jika sudah ada keputusan hukum yang mengikat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ajat memastikan bahwa Kejaksaan sangat menghormati tindakan yang dilakukan KPK. Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Subri. Menurut Ajat, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi perangkat lain di Kejaksaan.
"Internal Kejaksaan diminta untuk bisa efektif menimbulkan efek jera. Jaksa Agung selalu menyarankan untuk menjaga diri dan menjaga institusi setiap saat," kata dia.
Subri dan perempuan berinisial Lar ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Lar terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.
Salam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS yang mencapai 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.