Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama: Gratifikasi Penghulu Wajar karena Sudah Budaya

Kompas.com - 13/12/2013, 10:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Suryadharma Ali menilai, tak ada masalah dengan pemberian "uang terima kasih" kepada penghulu Kantor Urusan Agama (KUA). Uang ini dianggap sebagai gratifikasi. Menurut Suryadharma, pada kenyataannya, penghulu harus melayani para calon pengantin yang menghendaki menikah di luar jam kerja dan di luar KUA. Padahal, tidak ada uang transportasi yang disediakan untuk para penghulu.

"Ucapan terima kasih menjadi tradisi budaya. Contoh di kampung saya, mantri sunat saja, itu selesai sunatan dia dikasih bekakak ayam, dodol, rengginang, pisang, untuk dibawa pulang. Demikian para pencatat nikah, begitu selesai pulang, dikasih oleh-oleh, termasuk amplop," ujar Suryadharma Ali, di Jakarta, Kamis (12/12/2013) malam.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini meminta publik melihat tugas penghulu dari berbagai sisi agar tak langsung menghakimi. Menurutnya, penghulu tak hanya bertugas dalam bidang administrasi. Tetapi, lanjut Suryadharma, penghulu punya tugas dan fungsi dari aspek aspek agama, budaya, tradisi, klenik, kehormatan, kekeluargaan, dan sakralnya.

"Hal itu (amplop) juga merupakan pesanan dari orang yang menikah kepada penghulu. Karena itu, wajar jika mereka memberikan ucapan terima kasih," ucap Suryadharma.

Dia menjelaskan, amplop itu memang berhak diterima para penghulu karena pelayanan pencatatan nikah lebih banyak dilakukan di luar hari kerja, jam kerja, dan di luar kantor. Kementerian Agama bahkan mencatat pencatatan pernikahan di luar kantor mencapai 94 persen.

"Yang paling harus diketahui masyarakat adalah ketika petugas KUA melakukan pelayanan di luar kantor dan pemerintah tidak sediakan uang transpor untuk mereka. Karena itu, supaya tugasnya berjalan dan si calon pengantin terlayani, maka pihak yang menikah tidak segan-segan untuk memberikan ucapan terima kasih," ujarnya.

Batasan gratifikasi

Adapun Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sudah sepakat untuk mengatur batasan gratifikasi terkait upah dari masyarakat terkait pencatatan pernikahan oleh penghulu di luar jam kedinasan dan di luar balai Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan gratifikasi khusus untuk penghulu ini nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR juga sepakat untuk mengalokasikan anggaran transportasi bagi para penghulu. Nantinya, alokasi anggaran transportasi penghulu akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sebelumnya, ratusan penghulu di Jawa Timur menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya Kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah. Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.

Selama ini, biasanya pernikahan berlangsung di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com