Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: PKS, Lebih Baik Bertobat

Kompas.com - 10/12/2013, 17:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta para politisi Partai Keadilan Sejahtera berhenti menyampaikan pendapat yang menyesatkan terkait vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

“Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Bambang dimintai komentarnya mengenai tanggapan politikus PKS yang mengatakan kalau vonis Luthfi sudah dirancang sejak awal. “Argumen begitu absurd, masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas,” ujar Bambang.

Hakim juga memutuskan agar aset Luthfi, seperti rumah, lahan, mobil, dan uang tunai, disita negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurutnya, vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi tersebut menunjukkan bahwa mantan anggota DPR itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, baik secara aktif maupun pasif. “Meskipun ada dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim, meskipun menurut saya agak salah, tapi tetap bisa dibuktikan ada kejahatan di situ, dan bukan hanya tipikor, tapi juga TPPU,” kata Bambang.

Sebelumnya Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa partainya menilai ada ketidakadilan atas vonis Luthfi. Hidayat memaparkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum soal uang yang disebut sebagai gratifikasi dari Fathanah kepada Luthfi Hasan sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Hidayat, Luthfi tidak menerima satu persen pun uang dari Fathanah.

Dalam persidangan, sebut Hidayat, uang Rp 1,3 miliar itu akan diberikan Fathanah kepada seseorang untuk keperluan pelunasan membayar mobil. Selain itu, Hidayat mengatakan, Fathanah juga sudah meminta maaf kepada PKS dan Luthfi Hasan. Fathanah mengaku kerap mencatut nama Luthfi Hasan.

Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini pun mencurigai vonis majelis hakim sudah disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan. Vonis yang dibacakan kemarin, kata Hidayat, hanyalah formalitas belaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com