"Pihak-pihak terlibat atau terkait perkara ini dapat diproses hukum, tidak hanya terbatas pada terdakwa Djodi Supratman," kata Rikloof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Menurut Rikloof, tidak ada kesepakatan fee yang akan diterima Djodi dari pengacara Mario Cornelio Bernardo. Djodi mengaku hanya membantu Mario yang ingin agar hakim mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa yaitu menghukum terdakwa Hutomo.
Untuk membantu Mario, Djodi menghubungi Suprapto. Supratpo diketahui staf Abu Ayyub, yang merupakan hakim pembaca dua (P2) yang menangani kasasi kasus Hutomo. Suprapto menyerahkan memori kasasi pada Abu Ayyub.
"Suprapto menyampaikan pada Hakim Agung Andi Abu Ayyub bahwa untuk pengurusan kasasi akan disiapkan dana Rp 200 juta. Selanjutnya Hakim Agung Abu Ayyub akan mempelajarinya dan meminta biaya pengurusan kasasi jadi Rp 250 juta," kata Rikloof.
Hal tersebut berdasarkan kesaksian Suprapto di persidangan sebelumnya. Kemudian, akhirnya permintaan menjadi sebesar Rp 300 juta yang disetujui Abu Ayyub dan Mario menyanggupinya.
Menurut Rikloof uang suap itu diduga ditujukan untuk Hakim Agung. Sebab, Hakim Agung yang dapat membuat keputusan atas kasasi tersebut. Namun uang belum sampai ke Hakim Agung ketika KPK menangkap Djodi.Djodi pun belum sempat memberikan uang Rp 150 juta yang telah diterimanya dari Mario kepada Suprapto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.