Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Isi Brankas Milik Pejabat Bea dan Cukai

Kompas.com - 13/11/2013, 17:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah brankas yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari tangan tersangka kasus dugaan penerimaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, akhirnya dibuka. Penyidik menemukan sejumlah dokumen akta jual beli tanah dan bangunan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, brankas berukuran 60 sentimeter x 60 sentimeter tersebut telah disita dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri sejak Jumat (8/11/2013) lalu. Namun, penyidik baru dapat membuka brankas tersebut pada Senin (12/11/2013) dengan bantuan ahli pembuka brankas.

"Kami menggunakan jasa teknisi brankas dengan alasan pemilik brankas lupa kode kombinasinya," kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2013).

Heru merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada Ditjen Kepabeanan senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diberikan oleh seorang pengusaha ekspor impor, Yusran Arif, untuk menghindarkannya dari kewajiban membayar pajak.

Arief mengatakan, tersangka didampingi kuasa hukumnya melihat langsung proses pembukaan brankas tersebut. Tak ada satu pun berkas yang dikurangi atau dihilangkan penyidik. Arief menambahkan, setidaknya ada sembilan berkas yang ditemukan penyidik di dalam brankas tersebut.

Kesembilan berkas itu menyangkut akta dan bukti jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan tersangka. Berikut berkas yang ditemukan penyidik dari dalam brankas milik Heru:

1. Satu bundel fotokopi sertifikat HGB No 05791/Pondok Jagung, Tangerang, atas nama Ridwan Lazwarman seluas 709 m2 tanggal pendaftaran 10 Januari 2007;

2. Satu bundel fotokopi sertifikat HGB No 03807/Pondok Jagung, Tangerang, atas nama Ridwan Lazwarman seluas 41 m2 tanggal pendaftaran 13 Desember 2006;

3. Satu bundel fotokopi sertifikat HGB No 09543/Jalupang, Tangerang, an. PT Serpong Mega Sukses seluas 180 m2 tanggal pendaftaran 6 April 2011;

4. Satu kuitansi asli pembayaran biaya pengecekan akta jual beli dan balik nama atas SHGB No 05791/Pondok Jagung seluas 709 m2 sebesar Rp 18 juta dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

5. Satu kuitansi asli pembayaran pajak BPHTB SHGB No 05791/Pondok Jagung, Tangerang, seluas 709 m2 sebesar Rp 89.835.000 dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

6. Satu kuitansi asli pembayaran peningkatan hak SHGB No. 05791/Pondok Jagung seluas 709 m2 sebesar Rp 10 juta dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;

7. Satu kuitansi asli setoran negara peningkatan status SHGB No 05791/Pondok Jagung atas nama Arla Fifinela seluas 709 m2 sebesar Rp 18.591.000 dari Widyawati tanpa tanggal, bulan November 2008;

8. Satu lembar kuitansi asli pembayaran sebuah rumah seharga Rp 1.126.760.000 tanggal 23 Februari 2010;

9. Satu bundel fotokopi perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan atas nama Serpong Boulevard No 477/PPJB/RD1/VII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 dan lampiran sbb:

a. Satu lembar fotokopi daftar angsuran atas nama Odong Muhamad tanggal booking fee 17 Januari 2010;

b. Satu bundel fotokopi tata tertib lingkungan perumahan atas nama Serpong Boulevard tanpa tanggal dengan menyetujui tanda tangan Odong Muhamad;

c. Satu lembar fotokopi surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) atas nama Odong Muhamad tanggal 19 Desember 2012;

d. Satu lembar asli tanda terima Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 477/PPJB/RDJ/VII/2011 atas nama Odong Muhamad tanggal 6 Maret 2012;

e. Satu lembar asli bukti pemesanan residence atas nama Odong Muhamad tanggal 26 Januari 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com