Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Suap, Pejabat Bea Cukai Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 01/11/2013, 16:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Ekspor Direktorat Teknis Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial HS ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana penyuapan. HS pun diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses hukum terhadap yang bersangkutannya berjalan.

"Kami telah melaksanakan proses pemberhentian sementara dari jabatan sesuai dengan PP nomor 4 tahun 1966. Jadi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan negeri atau PNS," kata Kepala Pusat Kepatuhan Internal DJBC Oentarto Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Pemberhentian terhadap HS dilakukan terhitung mulai 30 Oktober 2013. Hal itu, lanjut Oentarto, setelah ada konfirmasi dari kepolisian, dan pihaknya sudah meneliti dan mempelajari kasus HS.

Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, maka HS akan diberhentikan sementara sampai ada kententuan atau vonis tetap terkait dugaan korupsi yang melibatkan HS.

"Sampai inkrah, artinya kalau inkrah tidak bersalah, nanti akan dikembalikan hak-haknya kalau tidak bersalah. Tapi kalau inkrah bersalah, dapat diberhentikan dengan tidak hormat paling tinggi tanpa hak pensiun," ujar Oentarto.

Dengan tertangkapnya HS, pihaknya menjamin tidak ada pelayanan yang terganggu. HS memang banyak mengambil peran dalam pembuat kebijakan, namun tidak berhubungan langsung dengan pelayanan.

"Kami juga telah menunjuk Plh untuk menggantikan yang bersangkutan," ujar Oentarto.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian DJBC Efrizal mengatakan, pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga HS dinyatakan diberhentikan sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap.

"Status Pak HS kita belum bisa berhentikan secara permanen. Karena proses hukumnya masih berjalan. Sampai adanya kekuatan hukum yang tetap atau putusan final," ujar Efrizal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku tindak pidana atas dugaan penyuapan. Dia adalah HS, Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepegawaian Kantor Pusat DJBC. Bareskrim Polri menangkap HS di kediamannya di Tangerang, pada Selasa (29/10/2013).

Sementara seorang tersangka lainnya, YA yang merupakan seorang pengusaha, ditangkap di tempat terpisah di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Keduanya kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com