Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Panggil Dirjen Otda Kemendagri

Kompas.com - 08/11/2013, 12:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/11/2013). Djohermansyah akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus ini, pengacara Susi Tur Andayani, dan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Diperiksa sebagai saksi untuk STA (Susi Tur Andayani), dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Djohermansyah diketahui sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus sengketa pilkada MK yang juga menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Pemeriksaan Djohermansyah ini merupakan penjadwalan ulang setelah dia tidak memenuhi panggilan pada 6 November 2013. Ketika itu, Djohermansyah menyampaikan kepada KPK bahwa dia tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Namun, tidak ada alasan yang disampaikan pihak Djohermansyah mengenai ketidakhadiran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Akil dan lima orang lain sebagai tersangka. Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK juga menjerat Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Ratu Atut serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara itu, dalam kasus Pilkada Gunung Mas, KPK juga menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com