JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, berdasarkan ajaran agama yang dianutnya, dua dari tiga hakim akan masuk neraka karena perilaku yang tidak adil dalam menangani dan memutus perkara. Hanya satu hakim yang akan masuk ke surga karena perbuatannya yang adil.
"Berdasarkan ajaran Islam, dua dari tiga hakim akan masuk neraka. Hanya hakim yang memegang teguh kejujuran masuk surga, sedangkan dua hakim yang tidak adil itu masuk neraka," kata Hamdan dalam pidatonya seusai mengucap sumpah sebagai Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Hamdan mengaku ingin menjadi satu hakim yang akan masuk ke surga. Oleh karena itu, dia selalu memanjatkan doa kepada Tuhan agar dirinya selalu dapat menjalankan tugas dengan adil sebagai penjaga konstitusi. Akhirnya, ketika napas berhenti kelak, dia dapat masuk surga.
"Saya selalu berdoa dan komit agar saya tidak jadi hakim yang masuk ke neraka," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang itu.
Hamdan menganggap jabatan sebagai pemimpin MK sangat berat untuk dijalankan. Namun, ia mengaku bertekad menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya. "Saya memahami masalah itu, tetapi kami tidak akan lari dan menghindar. Kami akan beri pertanggungjawaban. Kami akan kembalikan citra MK sebagai peradilan yang bersih, meskipun ini tidak mudah," ujarnya.
Seperti diberitakan, Hamdan menggantikan posisi Akil Mochtar yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan setelah terjerat kasus dugaan korupsi ketika menangani sengketa hasil beberapa pilkada. Akil juga terseret kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Akibat kasus itu, citra MK merosot tajam. Berbagai pihak meragukan putusan sengketa pemilu yang sudah dikeluarkan MK.
Hamdan terpilih setelah melewati dua putaran pemilihan. Pada putaran pertama, Hamdan mendapat empat suara, Arief tiga suara, dan hakim konstitusi lainnya Ahmad Fadil satu suara. Karena belum ada satu pun hakim konstitusi yang memperoleh lebih dari separuh jumlah total suara, pemilihan dilanjutkan dengan mengikutsertakan dua orang hakim konstitusi yang meraih suara terbanyak.
Pada putaran kedua, Hamdan meraih lima suara, sementara Arief memperoleh tiga suara. Adapun Arief terpilih menggantikan posisi Hamdan yang sebelumnya memang menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Arief terpilih setelah melewati tiga kali putaran pemilihan. Arief menjadi hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa tugasnya pada 1 April 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.