"Kami insya Allah dengan dukungan semuanya memohon doa agar kami diberikan hidayah agar kami selalu berada di jalan yang benar dan dilindungi," kata Hamdan sesaat setelah terpilih sebagai Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Menurut Hamdan, jabatan sebagai Ketua MK merupakan jabatan yang berat dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, tuntunan Tuhan sangat diperlukan dalam mengemban amanat tersebut. Sebagai ketua terpilih, Hamdan juga bertekad untuk mengembalikan citra MK yang dinilai kian rusak dengan terseretnya nama Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang diduga terlibat kasus suap sengketa pilkada. Dengan begitu, lanjut Hamdan, Mahkamah Konstitusi akan kembali tegak dan wibawa.
"Kami semua hakim konstitusi akan bekerja keras untuk kembali menegakkan citra dan kehormatan Mahkamah," ujar Hamdan.
Caranya, ujar dia, ialah dengan melakukan deteksi dini kepada seluruh hakim dan karyawan MK yang diindikasi terlibat kasus suap. Konteks yang digunakan, menurut Hamdan, adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebelum hal tersebut terjadi.
"Kedua, kami juga akan menata dan meningkatkan kemampuan kapasitas dari seluruh komponen. Kami insya Allah akan melakukan penataan dalam rangka menjaga integritas," lanjut Hamdan.
Seperti diberitakan, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran. Hamdan sempat bersaing ketat dengan hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, sebelum dinyatakan terpilih sebagai ketua.
Hamdan menggantikan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.