Segera ganti Akil
Hamdan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tertulis hasil kerja MKMK. Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Akil dengan tidak hormat.
Menurut ketentuan, pimpinan MK punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti laporan MKMK dengan mengirimkan surat kepada Presiden. Keppres tentang pemberhentian harus dikeluarkan 14 hari sejak menerima surat MK.
Berdasarkan keppres itu, MK akan mengirimkan pemberitahuan kepada DPR mengenai status Akil agar bisa segera dicarikan pengganti. Hamdan mengatakan, pihaknya tidak akan mendesak DPR agar segera mencari pengganti Akil.
Soal mekanisme seleksi yang akan digunakan DPR, apakah mengikuti ketentuan Perppu No 1/2013 atau menggunakan UU MK, Hamdan menyerahkannya kepada DPR. Pengganti Akil penting segera diisi karena posisi hakim ke-9 (ganjil) akan berguna ketika terjadi pengambilan putusan terkait perkara.
Selain itu, posisi Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pun hingga kini belum aman. Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi saat ini tengah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. MK bakal kerepotan jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pembatalan keppres yang diajukan LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan MK.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon K Palma dan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyayangkan terpilihnya Hamdan. MK dinilai tidak sensitif mengingat latar belakang Hamdan sebagai politisi.
Menghadapi tahun 2014, seharusnya dipilih Ketua MK yang dirasa dapat menjaga independensi saat pemilu. ”Ini soal rasa, ya, bukan soal kemampuan,” ujar Alvon. (ANA/RYO/BIL/PIN/MDN)