Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Pesan Jas yang Dijahit di Italia Seharga Rp 60 Juta

Kompas.com - 28/10/2013, 17:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diketahui pernah memesan dua jas di Butik E-Zegna, Plaza Senayan, Jakarta. Setelah melakukan pengukuran badan, jas tersebut dijahit di Italia. Hal itu diungkapkan pegawai Butik E-Zegna, Syahrul Rahman, ketika bersaksi untuk Luthfi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Ngukurnya (jas) di Plaza Senayan, buatnya di Italia," kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Syahrul mengatakan, harga satu jas tersebut Rp 60 juta. Selain itu, Luhfi juga membeli tujuh kemeja sehingga total pembelian itu sekitar Rp 169 juta. Saat pembelian itu, ada pula teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Tak lama kemudian, pengusaha Yudi Setiawan juga datang ke toko tersebut.

"Bapak masuk pilih-pilih bahan, setengah sampai satu jam kemudian Yudi datang," ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, Fathanah dan Yudi tak membeli apa pun di tokonya. Sementara itu, jas dan kemeja Luthfi dibayar oleh Yudi. Yudi membayarnya dengan kartu kredit dan uang tunai berupa dollar Singapura.

"Rp 15 juta dengan credit card dan Rp 150 juta dengan uang cash dollar," jelasnya.

Sebelumnya, Luthfi menjelaskan, awalnya dia datang sendiri ke butik, kemudian Fathanah datang seorang diri. Sementara itu, mengenai kehadiran Yudi, Luthfi mengaku tidak mengetahuinya. Mantan anggota Komisi I DPR RI ini juga mengatakan bahwa jas tersebut akan dipakainya untuk menghadiri acara di Geneva, Swiss.

"Saya perlu (jas) untuk menata performance untuk pertemuan di sana," ucap Luthfi beberapa waktu lalu.

Namun, Luthfi mengaku tak tahu jika jasnya dibayar oleh Yudi yang seorang Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu. Luthfi hanya tahu bahwa jas itu dibayar oleh Fathanah.

Pada kesaksian sebelumnya, Yudi membenarkan pembayaran jas itu. Kesaksian di persidangan ini dilakukan untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang menjerat Luthfi Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com