Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Modus Pembajak Pajak

Kompas.com - 25/10/2013, 09:46 WIB

KOMPAS.com - DALAM beberapa tahun terakhir, sejumlah pegawai pajak diadili karena korupsi. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu institusi yang banyak menyumbang transaksi mencurigakan.

Pegawai pajak diduga memang rentan dengan godaan korupsi. Melihat perkara dengan terdakwa pegawai pajak Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Damaryanto yang tengah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agaknya cukup mudah bagi mereka untuk mendapat miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak, yakni PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta.

Sebagai penyidik pajak di Kanwil Pajak Jakarta Timur, Dian dan Eko mendapat laporan mengenai indikasi pidana pajak yang dilakukan wajib pajak.

Indikasi pidana pajak ini punya bermacam modus. PT The Master Steel, misalnya, diduga melaporkan penjualan sebagai utang dengan tujuan memperkecil Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan. Adapun PT Delta Internusa selaku distributor rokok diduga memperkecil omzet penjualan rokok dengan tujuan memperkecil PPh Pasal 22. Lain lagi dengan PT Nusa Raya Cipta yang menggunakan faktur pajak fiktif guna mendapatkan keuntungan dari restitusi pajak.

Setelah mendapat laporan awal, penyidik pajak akan melakukan pemeriksaan permulaan. Dalam pemeriksaan ini, biasanya ditemukan penyimpangan lain. Semakin banyak temuan, kekurangan pajak yang harus dibayar akan semakin besar.

Dalam situasi inilah Dian dan Eko menawarkan ”bantuan”. Mereka menjanjikan penghentian pemeriksaan jika mendapatkan imbalan miliaran rupiah. Bagi wajib pajak, uang suap miliaran rupiah ini lebih ringan dibandingkan dengan kekurangan dan denda yang harus dibayar.

Modus lain

Gayus HP Tambunan, pegawai pajak yang punya kekayaan ratusan miliar rupiah, lain lagi modusnya. Sebagai pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus bertugas mengkaji keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak kurang bayar yang diterbitkan pemeriksa pajak.

Pada 2007, Gayus menerima keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal atas pembayaran pajak yang diterbitkan pemeriksa pajak. Dengan kesepakatan tertentu, Gayus dan tim akhirnya menerima keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.

Satu hal yang pasti, semakin tinggi jabatan pegawai pajak, semakin mudah ia mendapatkan uang karena jabatannya.

Ini dibuktikan oleh Bahasyim Assifie saat menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Pejabat sekelas Bahasyim cukup mendatangi wajib pajak di kantornya. Kedatangan tamu seorang pejabat pajak tentu menakutkan sebagian wajib pajak. Agar tidak dikerjai terkait urusan pajak, biasanya wajib pajak akan memberikan hadiah miliaran rupiah pada pejabat tersebut. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com