JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menempuh langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan hakim nonaktif Syarifyddin, terdakwa kasus suap terkait kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Putusan tersebut mengharuskan KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta dan mengembalikan uang Syarifuddin yang disita KPK senilai hampir Rp 2 miliar.
"KPK dinyatakan perbuatan melawan hukum. Tentu kita melakukan upaya hukum, kita akan banding," kata Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).
Syarifuddin menggugat KPK dengan tuduhan melawan hukum karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing, seperti dollar AS dan Singapura, yen, serta baht senilai sekitar Rp 2 miliar. KPK juga menyita barang-barang pribadi milik Syarifuddin, seperti laptop dan handphone.
Majelis hakim PN Jaksel menilai barang-barang dan uang tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Syarifuddin. Penyitaan dilakukan KPK saat menangkap tangan Syarifuddin di kediamannya beberapa waktu lalu, sesaat seusai diduga melakukan transaksi suap. Terkait kasus suap PT SCI, Syarifuddin divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Chaidir mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. KPK berencana mengajukan banding atas kasus tersebut pada pekan depan.
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, mengatakan bahwa putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan kliennya itu dapat menjadi pembelajaran bagi KPK. "Agar mengerti hukum lebih detail, tidak semena-semena melanggar hukum," kata Junimat.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan itu, KPK dianggap melakukan tindakan yang melebih kewenangannya atas penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.