JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim kasasi menolak kasasi yang diajukan hakim nonaktif Syarifuddin. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dinyatakan terbukti menerima suap dan tetap divonis hukuman penjara empat tahun. Syarifuddin akan segera diusulkan untuk dipecat.
Hal itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Prof Mohammad Askin pada 12 Oktober 2012. Karena pengajuan kasasi terdakwa ditolak, hukuman kembali pada putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Selasa (23/10/2012) di Jakarta, menjelaskan, setelah kasasi terdakwa ditolak, putusan berkekuatan hukum tetap.
Sesuai prosedur, tambahnya, Mahkamah Agung akan segera mengusulkan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Syarifuddin kepada Presiden.
Hakim Syarifuddin yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat ditangkap setelah menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh. Uang ini diberikan agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT Sky Camping Indonesia berupa dua bidang tanah menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Dalam penggerebekan penyidik KPK di rumah Syarifuddin, ditemukan mata uang asing yang terdiri atas 116.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand, serta Rp 55 juta. Kurator Puguh sendiri divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus hukuman empat tahun penjara, ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Hal serupa diputuskan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.