Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 15:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan yang sedang menimpa MK pascapenangkapan dan penahanan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

"Fraksi PPP ambil langkah proaktif dengan mengajukan revisi UU MK," kata Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Lukman menjelaskan, revisi UU MK merupakan cara paling ideal untuk mengembalikan kredibilitas MK. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, semua pihak terkait, termasuk masyarakat akan terlibat dalam pembahasan substansi yang akan direvisi atau disempurnakan.

Lebih jauh, Lukman menyampaikan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah sebuah norma pengikat yang perumusannya dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Selain itu, kewenangan DPR untuk turut membahas substansi dari perppu itu juga dipangkas. Alhasil, DPR hanya dapat sebatas menerima atau menolak Perppu tersebut. "Perppu juga tidak bisa menangkap suara-suara yang berkembang di masyarakat. Jadi, revisi UU MK jauh lebih mengakomodasi suara-suara yang berkembang dalam rangka menyempurnakan UU MK," ujarnya.

Adapun empat poin revisi itu adalah mengenai rekrutmen hakim MK, syarat menjad hakim MK, pengawasan terhadap Hakim MK, dan mekanisme dalam persidangan hakim MK atau panel hakim.

Ditambahkan, penerbitan perppu terkait MK dikhawatirkan akan memicu Parlemen menggunakan hak menyatakan pendapat. Terlebih, penerbitan tersebut memeroleh tentangan.

"Itu kekhawatiran PPP kalau isi Perppu itu menjadi pintu masuk bagi DPR menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Lukman.

Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden SBY berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait dengan rencana pembuatan perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Presiden menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan Perppu tersebut bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com