Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Presiden Diragukan, Perppu MK Tak Perlu

Kompas.com - 16/10/2013, 15:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, alasan Presiden menerbitkan perppu diragukan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan pernyataan Presiden bahwa perppu akan membebaskan pemilihan hakim konstitusi dari kepentingan politik partisan. Proses pemilihan para penjaga konstitusi itu juga disebut akan menjadi akuntabel dan transparan.

Padahal, kata Ray, Presiden tidak menerapkan semua itu ketika memilih Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. "Patrialis adalah mantan politisi Partai Amanat Nasional. Enggak ada juga transparansi dalam pemilihan Patrialis," kata Ray di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Ray juga mempertanyakan keinginan Presiden memulihkan kepercayaan publik terhadap MK dengan menerbitkan perppu. Ray mengatakan, banyak lembaga lain memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah.

"Kepercayaan masyarakat kepada semua lembaga merosot. Bahkan kita juga tidak percaya kepada Presiden. Apakah Presiden juga akan mengeluarkan Perppu?" kata dia.

Ray menambahkan, tidak ada situasi genting untuk menerbitkan perppu. MK tetap bekerja seperti biasa. Putusannya pun juga tetap dijalankan. Jadi, ia menyarankan sebaiknya dilakukan revisi Undang-Undang MK untuk memperbaiki MK.

"Revisi saja UU MK. Kalau keluarkan perppu, saya khawatir nanti ada perppu terkait Mahkamah Agung, perppu terkait DPR, KPK juga dibuat. Padahal bukan di bawah kewenangan Presiden. Jadi terlalu jauh Presiden keluarkan perppu," pungkas Ray.

Seperti diberitakan, Presiden tetap akan menertibkan Perrpu dalam pekan ini menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.

Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perpu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.Presiden meyakini Perppu nantinya tidak inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com