Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Perppu, Presiden Berpotensi Dimakzulkan

Kompas.com - 07/10/2013, 21:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai salah langkah dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk proses penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Langkah Presiden dianggap inkonstitusional dan berpeluang membuat Parlemen mengeluarkan hak menyatakan pendapat (HMP) yang berujung pada pemakzulan.

“Memang itu adalah hak Presiden untuk mengeluarkan perppu. Tetapi kalau kemudian materinya dinilai inkonstitusional maka itu dapat menjadi bola panas bagi Parlemen untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang berujung pada impeachment bagi lembaga kepresidenan. Itulah risiko dari perppu itu,” ujar ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Perppu, disebut Irman, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim konstitusi. Yang bisa menganulir hukuman itu, lanjutnya, hanyalah MK sendiri atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Sehingga hati-hati Presiden, jika banyak pihak yang mendorong untuk keluarkan perppu. Jangan sampai malah menjerumuskan Presiden di-impeach. Yang diatur ini penunjukan KY adalah materi konstitusi, bukan materi undang-undang yang menjadi otoritas Presiden,” ujarnya.

Irman juga mempertanyakan alasan Presiden mengeluarkan perppu. Peraturan ini, kata Irman, biasanya dikeluarkan dalam kondisi memaksa. “Bukankah ini persoalan pribadi? DPR juga tidak boleh menjadi staf ahlinya Presiden dalam mengeluarkan perppu,” ucap Irman.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani MK. Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013) lalu. Sejak peristiwa ini terungkap ke publik, banyak desakan agar proses pengawasan dan rekrutmen MK diperbaiki.

Presiden kemudian menggelar pertemuan dengan enam pimpinan lembaga negara seperti Ketua DPR, Ketua MA, Ketua KY, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua DPD pada Sabtu (5/10/2013). Pertemuan menghasilkan rumusan perlunya Presiden mengeluarkan perppu untuk mengembalikan kewenangan KY dan juga memperbaiki proses rekrutmen hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com