Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kaji Amandemen UUD 1945 soal MK

Kompas.com - 09/10/2013, 19:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — MPR menyatakan tengah melakukan kajian untuk melakukan amandemen konstitusi UUD 1945 terkait wewenang Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawasi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Justru itu (wewenang KY mengawasi hakim MK) masuk kajian kami. Itu kami mengkajinya lagi, karena dulu sudah diatur bahwa KY itu termasuk mengevaluasi hakim-hakim, baik ada di MA termasuk yang di MK," ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafzah di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Untuk mendalami kemungkinan amandemen UUD 1945 itu, katanya, MPR telah menemui beberapa lembaga negara, di antaranya KY. Selain itu, menurut Jafar, MPR juga akan membahasnya bersama DPD dan MK.

"Termasuk KY, kami sudah bertemu sebelumnya dan rencana bertemu DPD dan rencana bertemu dengan MK," ucap Jafar.

Dia mengatakan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan hati-hati berdasarkan kajian yang komprehensif. Pasalnya, lanjut Jafar, amandemen dapat mengakibatkan perubahan-perubahan lain.

"Kami kaji lagi. Bagaimana baiknya. Kami harus komprehensif, karena setiap satu perubahan akan mengakibatkan perubahan-perubahan lain yang konstelatif di berbagai pihak," ujar dia.

Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai, konstitusi sudah mengatur bahwa Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena MPR yang membuat perubahan. MPR juga yang memahami asbabun nuzul (sebab). Nah, asbabun nuzul itu, kehakiman itu termasuk kepada Mahkamah Agung dan kamar-kamarnya serta MK," ujar Rully pada kesempatan bersama.

Fungsi pengawasan KY terhadap hakim konstitusi sudah dibatalkan MK pada 2006 lewat pengujian UU KY. Dengan putusan itu, KY yang sebelumnya diamanatkan untuk mengawasi hakim MK, sudah tidak lagi ditugaskan mengawasi hakim konstitusi.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Salah satunya, rencana penyiapan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK oleh Presiden. Perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial.

Selain itu, MK diharapkan melakukan audit internal. Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com