"Itu (uang) belum (diberikan kepada Akil) karena itu dibawa oleh si Cornelis dan ditempatkan di kantor Cornelis sehingga sifatnya klien saya hanya membantu," kata Farid, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Farid juga mengungkapkan, boleh-boleh saja jika Akil menyangkal telah menerima uang dari Cornelis. Dia mengatakan, tidak bisa dielakkan bahwa ada suatu peristiwa pidana yang dialami Chairun Nisa sehingga memang harus dilakukan suatu proses hukum.
"Memang ini harus dilakukan suatu proses hukum yang berlaku, hanya konstruksi kejadiannya selama kami melakukan pendampingan, konsultasi, ada hal-hal yang memang nanti kami selesaikan sesuai proses dan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Farid menambahkan, pihaknya mengapresiasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dia mengatakan, operasi tangkap tangan merupakan kegiatan positif yang harus direspons dengan baik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Akil sebagai tersangka. Chairun Nisa diduga bersama-sama Akil menerima suap dari Cornelis. Ketiganya tertangkap tangan KPK di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, beberapa waktu lalu. KPK juga menangkap calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain diduga menerima suap terkait Pilkada Gunung Mas, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.