Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sengketa Pilkada MK Dipertanyakan

Kompas.com - 06/10/2013, 18:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dipertanyakan. Kali ini, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) meminta agar putusan-putusan di MK, terutama yang dipimpin oleh Akil Mochtar, dianulir.

Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Akil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus dugaan suap, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. "Kita mendesak agar putusan MK yang terindikasi suap untuk dianulir hasilnya," kata Koordinator SiPP Ahmad Suryono dalam diskusi bertajuk "Menganulir Keputusan MK", di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Ahmad Suryono sebagai seorang pengacara sadar betul kalau dalam undang-undang telah diatur bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, menurut Ahmad Suryono, hal tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran. Menurutnya, harus dilihat pula hal-hal informal lainnya yang bersifat lebih substantif. "Hal substantif seperti putusan yang diambil itu atas dasar tindak suap-menyuap dan kemungkinan besar hakim dalam keadaan fly," katanya.

Oleh karena itu, jika menganulir keputusan memang tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan undang-undang, setidaknya putusan tersebut harus disidang ulang demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui judicial review.

Sebagai informasi, Ahmad Suryono adalah kuasa hukum dalam sengketa pilkada di Kota Kediri. Selain Ahmad, SiPP juga terdiri dari kalangan yang merasa dirugikan dalam putusan MK yang dipimpin Akil Mochtar.

Mereka adalah pihak yang bersengketa di pilkada daerah lain, seperti Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kota Palembang, Provinsi NTB, dan Provinsi Maluku. Kelompok ini menolak jika dikatakan sebagai barisan sakit hati karena kalah perkara di MK. Mereka lebih memilih disebut sebagai pihak yang terzalimi oleh keputusan MK tersebut.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com