Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Kurangi Kewenangan MK!

Kompas.com - 04/10/2013, 16:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menilai, sebaiknya kewenangan Mahkamah Konstitusi dikurangi. MK, menurut JK, tidak perlu menangani sengketa pemilu kepala daerah (pilkada). Ia menyarankan sengketa pilkada dapat diserahkan ke pengadilan tinggi.

"Tugas MK dikasih berlebihan. Mengadili pilkada menurut saya berlebihan," kata JK saat ditemui di Kantor Pusat Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Jumat (4/10/2013).

JK mengatakan, MK telah memiliki tugas berat, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Penanganan sengketa pilkada turut memperberat tugas MK. Pasalnya, ada sekitar 500 pilkada di Indonesia setiap lima tahun. Sebanyak 90 persen hasil pilkada itu selalu menjadi sengketa.

"Berarti setiap tahun setidaknya ada 100 perkara. Jadi, setiap dua hari kerja menangani satu perkara. Pengujian UU bagaimana? Jadi tidak teliti lagi. Akhirnya, muncul para calo bekerja," kata JK.

Untuk tugas penanganan sengketa pemilu legislatif DPR dan pilpres, menurut JK, sebaiknya hal ini menjadi kewenangan MK lantaran bersifat nasional. Namun, untuk sengketa pilkada, sebaiknya diserahkan ke pengadilan tinggi di daerah masing-masing.

Ketika ditanya bagaimana jika kecurigaan permainan berpindah ke PT, politisi Partai Golkar itu mengatakan, permainan bisa timbul di mana saja. Hanya, menurut dia, dengan diserahkan ke PT, prosesnya bisa lebih terbuka dibanding diadili di MK.

"Kan bisa ada saksi-saksi daerah. Kalau di pusat (Jakarta) susah," pungkas Ketua Umum PMI itu.

Seperti diberitakan, pada UUD 1945 tertulis, MK bertugas menguji UU dan memutuskan perselisihan pemilu, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, dan memutuskan pembubaran partai politik.

Kewenangan memutuskan sengketa pemilu dan pengujian UU sering menjadi perbincangan. Sebelum Akil ditangkap, tudingan adanya permainan dalam penanganan sengketa pemilu sudah marak terjadi.

Adapun terkait pengujian UU, kalangan DPR maupun pemerintah kerap bereaksi ketika substansi UU yang sudah disahkan dibatalkan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com