JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menilai, sebaiknya kewenangan Mahkamah Konstitusi dikurangi. MK, menurut JK, tidak perlu menangani sengketa pemilu kepala daerah (pilkada). Ia menyarankan sengketa pilkada dapat diserahkan ke pengadilan tinggi.
"Tugas MK dikasih berlebihan. Mengadili pilkada menurut saya berlebihan," kata JK saat ditemui di Kantor Pusat Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Jumat (4/10/2013).
JK mengatakan, MK telah memiliki tugas berat, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Penanganan sengketa pilkada turut memperberat tugas MK. Pasalnya, ada sekitar 500 pilkada di Indonesia setiap lima tahun. Sebanyak 90 persen hasil pilkada itu selalu menjadi sengketa.
"Berarti setiap tahun setidaknya ada 100 perkara. Jadi, setiap dua hari kerja menangani satu perkara. Pengujian UU bagaimana? Jadi tidak teliti lagi. Akhirnya, muncul para calo bekerja," kata JK.
Untuk tugas penanganan sengketa pemilu legislatif DPR dan pilpres, menurut JK, sebaiknya hal ini menjadi kewenangan MK lantaran bersifat nasional. Namun, untuk sengketa pilkada, sebaiknya diserahkan ke pengadilan tinggi di daerah masing-masing.
Ketika ditanya bagaimana jika kecurigaan permainan berpindah ke PT, politisi Partai Golkar itu mengatakan, permainan bisa timbul di mana saja. Hanya, menurut dia, dengan diserahkan ke PT, prosesnya bisa lebih terbuka dibanding diadili di MK.
"Kan bisa ada saksi-saksi daerah. Kalau di pusat (Jakarta) susah," pungkas Ketua Umum PMI itu.
Seperti diberitakan, pada UUD 1945 tertulis, MK bertugas menguji UU dan memutuskan perselisihan pemilu, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, dan memutuskan pembubaran partai politik.
Kewenangan memutuskan sengketa pemilu dan pengujian UU sering menjadi perbincangan. Sebelum Akil ditangkap, tudingan adanya permainan dalam penanganan sengketa pemilu sudah marak terjadi.
Adapun terkait pengujian UU, kalangan DPR maupun pemerintah kerap bereaksi ketika substansi UU yang sudah disahkan dibatalkan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.