Mahfud, yang masuk dalam jajaran Majelis Kehormatan MK, menjelaskan, sanksi maksimal dari Majelis Kehormatan MK untuk Akil Mochtar hanya sampai pada pemecatan karena terkait pelanggaran etika.
"Majelis Kehormatan MK bukan majelis hakim yang boleh menjatuhkan hukuman pidana, dan menurut undang-undang sekarang itu sanksi pemecatan bisa final di Majelis Kehormatan," kata Mahfud.
Namun, secara pribadi, ia berpandangan bahwa Akil dapat dijatuhi hukuman berat, bahkan dituntut hukuman mati. Paling minimal, vonis penjara seumur hidup dapat dijatuhkan kepada tersangka penerima suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak tersebut.
"Bisa dituntut hukuman mati dalam persidangan, maksimalnya bisa seumur hidup," tutur Mahfud.
Majelis Kehormatan
Majelis Kehormatan MK disusun untuk melakukan investigasi internal terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Anggota Majelis Kehormatan tersebut terdiri dari lima orang dengan latar belakang yang berbeda.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyebutkan, lima orang yang mengisi posisi Majelis Kehormatan MK itu adalah Hakim Konstitusi Haryono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juana.
Menurut Hamdan, kelima orang tersebut dipilih berdasarkan rapat pleno yang diselenggarakan sesaat setelah penangkapan Akil oleh KPK pada Kamis (3/10/2013) dini hari.
MK akan mengundang kelima anggota Majelis Kehormatan untuk mengatur posisi ketua, wakil, dan anggota serta membentuk tata cara dan mekanisme kerja pada Jumat siang ini.
Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Selain menangkap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, para penyidik KPK mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.
Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.