Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pemerintah Kembali Bahas Bendera Aceh

Kompas.com - 04/10/2013, 10:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Bersama Klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang Bendera Aceh akan kembali membahas evaluasi bendera Aceh pada hari ini, Jumat (4/10/2013). Pembahasan kembali dilakukan setelah lebih dari satu bulan ditunda pembahasannya, karena membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturanan presiden (Rperpres) terkait kewenangan pemerintah Provinsi Aceh.

"Terkait Qanun Bendera belum dibahas oleh Tim Bersama. Rencana pembahasan, pada Jumat (4/10/2013) dan (5/10/2013) di Hotel Borobudur," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Selain membahas evaluasi bendera Aceh, Zudan mengatakan, pertemuan dua hari itu juga akan membulatkan keputusan tim soal substansi tiga regulasi kewenangan Aceh. Sedangkan soal RPP dan Rancangan Perpres terkait kewenangan Provinsi Aceh, pembahasan telah selesai dilakukan.

Ia mengatakan, tim akan mengonsultasikan materi dan substansi rancangan regulasi tersebut dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait. Misalnya, dengan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomo Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengungkapkan, tim membahas intensif penyelesaian RPP tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi) Migas di Aceh, RPP tentang Kewenagan Pemerintah Provinsi Aceh dan RPerpres tentang Badan Pertanahan Aceh. Tiga regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005.

Djohermansyah mengungkapkan, berdasarkan perintah UU Pemerintahan Aceh, ketiga aturan tersebut seyogyanya diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU diundangkan.

"Tapi sekarang, mari kita bahas saja," ujarnya beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com