Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mahfud, Hakim yang Benar Berani Langgar UU

Kompas.com - 30/09/2013, 15:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, hakim yang benar adalah hakim yang berani mengeluarkan putusan adil sesuai dengan hati nurani dan etika yang ada. Menurutnya, ada waktu di mana hakim berada di posisi sulit karena harus mengambil keputusan yang sebenarnya melanggar Undang-Undang (UU).

"Hakim yang benar itu adalah yang berani melanggar Undang-Undang. Berani mencari keadilan sesuai dengan nilai hukum yang ada," kata Mahfud, dalam sebuah diskusi di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Saat ini, kata Mahfud, tegaknya hukum terganggu karena ada praktik transaksi yang membuat penegak hukum tersandera. Kecurangan yang terjadi begitu masif dapat merusak sistem hukum yang dianggapnya sudah cukup baik. Sejatinya, kata Mahfud, semua hal yang bertabrakan dengan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat harus dibatalkan. Hal ini pernah dilakukannya saat menjadi Ketua MK dengan membubarkan BP Migas.

"Waktu itu kami bubarkan karena kami berpikir BP Migas di dalam pelaksanaannya bertentangan dengan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bayangkan, berapa triliun korupsi di sektor migas," ujarnya.

Contoh lainnya, Mahfud bercermin dari apa yang pernah ditunjukkan oleh Hakim Agung Bismar Siregar. Sewaktu masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Bismar pernah menambah vonis untuk pelaku pemerkosaan. Pelaku adalah seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri. Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pelaku divonis ringan selama tujuh bulan. Setelah banding dan ditangani Bismar, vonisnya ditambah menjadi tiga tahun.

Lainnya, ujar Mahfud, adalah putusan-putusan MK terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam kepemimpinannya, MK beberapa kali membatalkan hasil Pilkada saat menemukan bukti adanya kecurangan yang terjadi dalam pesta demokrasi tersebut.

"Sebetulnya dalam undang-undang itu urusannya KPU, tapi kalau ada kecurangan kita tidak bisa diam, harus dibatalkan, kita langgar saja undang-undang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com