"Tidak bersedia (bersaksi)," jawab Sefti ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Seperti biasa, awalnya Nawawi menanyakan satu per satu identitas saksi. Sefti mengatakan dirinya adalah istri Fathanah yang saat ini berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga sekaligus penyanyi.
Sefti hadir mengenakan pakaian hitam dan rok panjang bermotif warna hitam-putih. Nawawi kemudian menjelaskan ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP, bahwa istri atau suami, anak, keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali mereka bersedia.
"Ketentuan Pasal 168 memberikan pada Anda (Sefty) hak untuk mengundurkan diri. Ketentuan untuk mereka istri/suami walaupun sudah bercerai. Lain halnya jika saudara bersedia memberi keterangan," terang Nawawi.
Sefti menyatakan tidak bersedia dan Nawawi langsung meminta istri keempat Fathanah itu untuk meninggalkan ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sefti untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Fathanah.
Dalam dakwaan, Sefti turut menerima sejumlah uang, perhiasan, mobil, hingga rumah. Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.