“Nanti akan kita periksa lagi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Olly pertama kali diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang sekitar Juni 2013. Mengenai kapan Olly akan kembali diperiksa, Busyro mengatakan bahwa penyidik yang mengetahuinya.
Menurut Busyro, furnitur mewah berupa meja dan empat kursi yang disita penyidik KPK dari rumah Olly ini bisa tergolong suap ataupun gratifikasi. KPK akan mengklarifikasi lebih lanjut mengenai asal-usul furnitur ini.
“Nanti akan diklarifikasikan apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk material, seperti itu. Bisa dua kemungkinan,” ujarnya.
Selanjutnya, tim penyidik KPK akan membawa furnitur hasil penggeledahan di Minahasa itu ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diteliti lebih lanjut.
Satu set meja makan dan empat kursi itu biasa dibeli di galeri ataupun butik furnitur kelas atas dan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Ihwal pemberian itu juga dibenarkan oleh salah satu saksi kasus ini yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya saat diperiksa KPK.
“Penggeledahan ini dalam rangka pengembangan kasus ini supaya memperoleh keutuhan konstruksi kasusnya kemudian didukung dengan alat-alat bukti, termasuk barang-barang yang disita. Itulah yang sedang dikembangkan oleh tim penyidik KPK,” kata Busyro.
Dugaan keterlibatan Olly dalam kasus korupsi proyek Hambalang juga pernah diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia pernah mengungkapkan, semua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima aliran dana proyek Hambalang.
KPK pun pernah memeriksa Olly sebagai saksi dalam kasus ini. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Olly membantah disebut menerima aliran dana Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.