"Ya, sebagai warga negara yang baik, saya siap memberikan kesaksian," kata Ayu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Ayu Azhari diminta bersaksi karena disebut menerima 800 dollar AS dan 1.000 dollar AS pada November 2012. Fathanah juga pernah memberikan uang kepada Ayu sebagai uang muka untuk manggung dalam acara terkait Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam sidang hari ini, ada delapan saksi lainnya yang dijadwalkan memberi keterangan, yaitu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, Sefti Sanustika, Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini (Komisaris PT Intim Perkasa), Andi Pakurimba Sose (Direktur PT Intim Perkasa), Andi Reiza Akbar Sose (Direktur Operasional PT Intim Perkasa), Nur Hasan (sopir Fathanah), dan Henry Sutiyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.