“Perpanjangan masa tugas KPU provinsi di sejumlah daerah itu sudah sesuai undang-undang. Ada yang masa tugasnya diperpanjang karena daerahnya sedang melaksanakan Pilkada. Ada pula yang masa tugasnya diperpanjang karena mengambil alih tugas KPU Kabupaten/Kota yang sedang pilkada,” ujar Sigit.
Dia menyebutkan, daerah yang komisioner KPU-nya diperpanjang adalah Provinsi Lampung, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, dan Provinsi Riau. Sigit menjelaskan, pasal 130 ayat 2 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur, masa tugas dan keanggotaan KPU berakhir pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur.
Dia menambahkan, masa keanggotaan komisioner diperpanjang hingga pelaksanaan pelantikan gubernur terpilih. Sementara, tim seleksi komisoner KPU dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah pelantikan gubernur digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.