Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Audit UN, KPK Akan Tindak Lanjuti jika...

Kompas.com - 20/09/2013, 19:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti kasus Ujian Nasional jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit 2012 dan 2013 yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

"Soal laporan BPK, kalau diserahkan ke KPK, tentu akan jadi bahan untuk meneliti lebih jauh. Tapi kalau tidak diserahkan ke KPK, BPK juga bisa serahkan ke penegak hukum lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Namun, menurut Johan, sejauh ini KPK belum menerima hasil audit BPK soal UN tersebut. Kendati demikian, Johan mengungkapkan bahwa KPK pernah menerima laporan masyarakat terkait penyelenggaraan UN dan penetapan Kurikulum 2013. Laporan masyarakat tersebut, kata Johan, masih ditelaah KPK.

"Kalau soal UN dan kurikulum, ada laporan ke KPK, itu masih ditelaah," ucapnya.

Sebelumnya BPK menemukan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan UN 2012 dan 2013. Menurut hasil audit BPK, proses lelang pengadaan bahan UN tahun 2012 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,15 miliar.

Adapun untuk lelang 2013, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,3 miliar. Kemudian dalam penyelenggaraan UN 2012 dan 2013, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 2,66 miliar. Kerugian negara ini diduga muncul akibat adanya pemotongan belanja, kegiatan fiktif, atau penggelembungan harga. Modusnya, yakni pemotongan belanja, kegiatan fiktif, dan penggelembungan harga.

Dalam proses lelang misalnya, panitia tidak memilih rekanan yang paling menguntungkan negara. Selain itu, rekanan yang terpilih juga dianggap tidak layak. Terkait hasil audit ini, anggota BPK Rizal Djalil mengungkapkan bahwa BPK siap menyerahkan hasil audit ini jika diminta penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com