Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Lihat Jokowi, Dia Berani karena Tak Tersandera

Kompas.com - 20/09/2013, 07:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dibutuhkan pemimpin yang memiliki keberanian untuk melakukan perubahan. Menurutnya, hal ini bisa terjadi jika pemimpin terpilih dengan cara yang bersih. Tidak lahir dari politik transaksional yang akan menyanderanya.

Menurut Mahfud, fenomena Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, yang terpilih dalam Pilkada 2012 lalu, menjadi cermin bahwa dengan modal keberanian yang dimilikinya, Jokowi bisa melakukan programnya dengan baik karena tak tersandera dengan siapa atau kelompok mana pun. 

"Kenapa Jokowi berani? Karena dia tak tersandera," kata Mahfud saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

"Jokowi adalah bagian dari sedikit pemimpin yang ingin membersihkan dan memperbaiki keadaan. Yang sedikit ini menginspirasi saya. Menawarkan diri ingin membersihkan dan memperbaiki keadaan. Fenomena Jokowi juga menunjukkan bahwa tanpa modal yang kuat, juga bisa," papar Mahfud.

Dalam pengamatannya, selama proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, tak ada deal-deal politik tertentu yang membelenggu Jokowi. Hal ini, kata Mahfud, yang membuat Jokowi berani bekerja menciptakan perubahan meski skalanya hanya sebatas di Ibu Kota. 

"Nah saya kira seperti itu (bersih, tak tersandera), ke tingkat nasional juga seharusnya seperti itu," ujar Mahfud.

Ia menekankan, keinginannya maju sebagai calon presiden akan dilakukan dengan cara-cara yang bersih dan tanpa politik transaksional. Mahfud mengatakan, ia juga menyaring secara ketat pihak-pihak yang akan memberikan sumbangan untuk pencalonannya. Syarat utamanya, kata Mahfud, pemberi sumbangan tak pernah berperkara hukum dan tak pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi.

"Politik transaksional ini yang membelenggu, tersandera. Maka dari itu saya menawarkan diri dengan cara bersih agar tidak disandera," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com