Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artefak Museum Nasional Hilang, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 13/09/2013, 08:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Rohmani mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas hilangnya empat artefak yang disimpan di Museum Nasional. Pencurian ini dinilai bagian dari kelalaian pemerintah dalam menjaga koleksi benda bersejarah. Oleh karena itu, kata Rohmani, Pemerintah harus segera menemukan artefak-artefak itu.

Rohmani mengungkapkan, dalam Pasal 61 Ayat 2 Undang-Undang Cagar Budaya disebutkan bahwa pengamanan cagar budaya merupakan kewajiban pemilik dan atau yang menguasainya.

"Karena benda yang hilang tersebut berada dalam penguasaan pemerintah, maka pemerintah wajib menemukan benda tersebut dengan segera," kata Rohmani, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/9/2013) pagi.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem pengamanan benda bersejarah yang dikuasainya. Sehingga, kejadian serupa tak terulang kembali.

"Hilangnya lempeng emas abad 10 yang disimpan di Museum Nasional menunjukkan pemerintah lalai dalam menjaga keamanan benda bersejarah," tandasnya.

Empat artefak hilang

Seperti diberitakan, Museum Nasional, Jakarta, kehilangan empat koleksinya berupa artefak yang terbuat dari emas pada Rabu (11/9/2013), sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pengelola Museum Nasional baru melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (12/9/2013). Keempat artefak tersebut terletak di dalam satu buah lemari kaca yang berada di ruang Kasana, lantai dua gedung lama museum terbesar di Asia Tenggara itu. Keempat artefak tersebut berukuran kecil.

"Kemarin Museum Nasional kehilangan empat koleksinya, berupa lempeng emas temuan abad 18 oleh Belanda. Seluruhnya merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno pada abad 10 Masehi," kata Kacung Marijan, Pelaksana Tugas Dirjen Kebudayaan, Kamis (12/9/2013).

Berikut keempat artefak yang hilang tersebut:

1. Lempeng Naga Mendekam Berinskipsi, merupakan peninggalan dari Kerajaan Mataram Kuno pada abad ke-10 Masehi. Ditemukan di Jalatunda, Mojokerto, Jawa Timur. Artefak ini berbentuk naga dalam posisi melingkar, pada kepala naga tersebut terdapat mahkota. Artefak berukuran panjang 5,6 sentimeter dan lebar 5 sentimeter ini terbuat dari lempengan emas tipis yang dipukul-pukul dan kemudian dipotong sehingga membentuk seekor naga.

2. Lempeng Bulan Sabit Beraksara, ditemukan di Patirthan Jalatunda, Mojokerto, Jawa Timur, merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno pada abad ke-10 Masehi. Benda yang mempunyai panjang 8 sentimeter dan lebar 5,5 sentimeter ini berbentuk seperti bulan sabit berbahan emas. Di kedua ujung benda tersebut terdapat deretan empat buah segitiga runcing yang sangat kecil. Deretan segitiga tersebut terlihat seperti cakar.

3. Wadah Bertutup (Cepuk), benda yang merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno pada akhir abad ke-10 masehi ini ditemukan di Patirthan Jalatunda, Mojokerto, Jawa Timur. Benda dengan diameter 6,5 sentimeter dan tinggi 6,5 sentimeter ini berbentuk seperti dandang bertutup tanpa pegangan yang berukuran sangat kecil. Permukaan benda tersebut tidak rata dan bagian dasarnya sedikit cembung. Tutupnya berbentuk bundar, serta terdapat pegangan tutup yang berbentuk bulatan seperti stupa dan berongga, serta terdapat goresan yang melingkari pegangan tutup.

4. Lempeng Harihara, benda dengan panjang 10,5 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter ini berbahan emas dan perak. Sampai saat ini belum diketahui dari peninggalan siapa benda yang ditemukan di Belahan, Penanggungan, Jawa Timur, ini. Lembaran ini melukiskan arca Harihara yang berdiri di atas bantalan teratai ganda. Rambut arca tersebut ditata meruncing ke atas diikat dengan hiasan rambut berbentuk bunga mekar. Letak kedua tangannya di depan perut. Sinar kedewaan berada di belakang kepala berbentuk oval, berhiaskan motif lidah api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com