Hal tersebut disampaikan Emerson usai mengikuti diskusi terbatas yang membahas mengenai gugatan UU Keuangan Negara tersebut, di Gedung BPK Jakarta, Kamis (12/9/2013). "Kalau gugatan itu dikabulkan, bisa berbahaya. Ke depan, korupsi di BUMN tidak bisa ditangani KPK dan penegak hukum lainnya, tapi hanya dikenakan pidana biasa saja," jelas Emerson.
Oleh karenanya, Emerson mengaku pihaknya bersiap melakukan langkah-langkah intervensi terkait gugatan tersebut. Saat ini Emerson mengaku masih menimbang-nimbang rencananya tersebut. Menurutnya, jika hanya mengajukan permohonan intervensi terhadap gugatan yang ada, pihaknya tak bisa mengajukan saksi ahli dalam persidangan.
"Kami masih kaji. Kemungkinan permohonan intervensi, atau permohonan baru, terpisah dari perkara yang sekarang," kata Emerson.
Undang-undang yang digugat oleh CSS UI tersebut adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g dan I.
Gugatan tersebut mempermasalahkan soal kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah. Karena dalam menghasilkan kekayaannya, perusahaan negara atau perusahaan daerah menggunakan fasilitas dan modal yang diberikan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.