Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Hakim PT Jabar

Kompas.com - 12/09/2013, 17:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menelusuri dugaan aliran dana ke hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara banding kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Diduga, ada uang yang dikucurkan untuk mengamankan perkara itu di tingkat banding.

Hakim PT Jabar Pasti Seferina Sinaga mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar aliran uang tersebut selama dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.

"Iya (ditanyakan), makanya tadi sudah saya luruskan," kata Pasti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Menurut Pasti, dia sudah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dugaan aliran dana ke hakim PT Jabar seperti yang termuat dalam dakwaan hakim Setyabudi Tejocahyono itu tidaklah benar. "Itu enggak benar, makanya hari ini diluruskan," ujar Pasti.

Selebihnya, dia berjanji akan membuka masalah ini saat diperiksa dalam persidangan nanti. Surat dakwaan perkara suap terkait penanganan kasus bansos yang menjerat Setyabudi dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan itu terungkap dugaan adanya aliran dana ke hakim PT Jabar, termasuk ke Pasti. Menurut surat dakwaan, hakim Setyabudi menjanjikan kepada Toto Hutagalung untuk menutup peran Dada dan Edi dalam perkara korupsi bansos dan memutus ringan tujuh terdakwa. Untuk itu, Setyabudi meminta uang Rp 3 miliar dari Toto.

Adapun Toto, Dada, dan Edi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Setyabudi. Toto bahkan sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Kemudian setelah perkara bansos Bandung ini masuk ke PT Jabar, Setyabudi diduga bekerja sama dengan ketua PT Jabar ketika itu, Sareh Wiyono, untuk mengamankan kasus tersebut.

Setelah pensiun, Sareh diduga mengarahkan pelaksana tugas Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim yang menangani perkara bansos. Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Untuk hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yakni terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim. Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding. Dari Rp 1 miliar tersebut, sekitar Rp 850 juta akan diberikan kepada tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.

Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu, melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Terkait dugaan aliran uang ini, hakim Kristi juga membantahnya.

Seusai diperiksa KPK sebagai saksi bagi Dada siang ini, Kristi membantah ikut mengamankan perkara korupsi bansos di tingkat banding. "Enggak ada, saya tidak tahu, saya ini kan bukan hakim tipikor. Saya hanya membantu perkara saja," ucapnya.

Dia juga membantah telah mengikuti arahan Sareh dalam menunjuk majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com