Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2013, 18:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Pemeriksaan Andi sebagai tersangka kemungkinan akan berujung pada penahanan Andi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2012.

Pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan menahan Andi pada pekan ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi meminta untuk bersabar.

"Sabar, ini baru hari Senin. Minggu ini masih panjang," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Johan membantah jika KPK dituduh tak serius dalam menangani kasus Hambalang. Menurutnya, Andi belum ditahan karena penahanannya belum dijadwalkan oleh KPK.

"Ketua juga kan sudah statement akan dipanggil pekan ini," kata Johan.

Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang sejak Desember 2012. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya karena masih menuggu bukti berupa perhitungan kerugian negara terkait proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, BPK telah menyerahkan perhitungan kerugian negara itu kepada KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, laporan tersebut dapat menjadi bukti untuk membongkar kasus korupsi dalam proyek Hambalang. Dia menegaskan akan segera menjerat mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com